Cara Pengembalian Pinjaman Koleksi
Setelah habis masa pinjamnya, maka buku teks yang dipinjam harus dikembalikan. Proses pengembalian pinjaman dilakukan oleh petugas atau pustakawan pada layanan sirkulasi.
Buku pinjaman harus dikembalikan sesuai tanggal yang tertera pada lembar tanggal kembali (due date) dalam keadaan baik seperti pada saat dipinjam. Pengembalian yang melampaui batas tanggal tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp500,00 per hari per eksemplar buku.
Demikian pula buku yang rusak atau hilang selama masa pinjaman menjadi tanggung jawab peminjam sepenuhnya. Buku yang rusak harus semaksimal mungkin diperbaiki sehingga kembali baik seperti semula, sedangkan buku yang hilang dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Mengganti dengan buku yang sama (baik judul, pengarang, maupun penerbitnya sedangkan edisi dan tahun terbit boleh berbeda tetapi yang lebih baru)
- Apabila buku yang sama tidak ditemukan, maka ybs. harus mengkopi buku eksemplar lain milik perpustakaan jika buku tersebut ada lebih dari satucopy
- Apabila ketentuan a dan b tidak dapat dipenuhi maka ybs. harus mencari buku dengan subyek yang sama atau hampir sama meskipun judul, pengarang dan penerbit berbeda. Selain itu buku ketiga ini harus mempunyai ciri fisik yang mendekati buku yang diganti, misalnya jumlah halaman tebal buku, ukuran besarnya, dll.
Cara Melakukan Perpanjangan Peminjaman
Apabila masa pinjam buku sudah habis tetapi Anggota masih membutuhkannya, maka masa pinjam buku dapat diperpanjang selama satu kali masa pinjam (10 hari). Proses perpanjangan masa pinjam dilakukan oleh petugas atau pustakawan.
SOCIAL MEDIA
Youtube
LINK
E-book
Jurnal Online